TRENDING

Pakar Transportasi Tanggapi Bus AKAP Bulukumba-Morowali

3 menit membaca View : 20
Avatar photo
Jabbar Bahring
Kebijakan - 18 Mar 2026

TITIKNOL.BIZ – Keberadaan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Kabupaten Bulukumba menuai pro dan kontra dalam beberapa hari terakhir.

Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Prof Lambang Basri, yang juga pengamat transportasi dari Universitas Muslim Indonesia, turut menanggapi fenomena tersebut.

Menurutnya landasan hukum utama dalam penyelenggaraan transportasi jalan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.

Secara hukum katanya, kondisi ketika suatu kabupaten belum memiliki Terminal Tipe A, tetapi angkutan AKAP tetap beroperasi, telah diantisipasi dalam regulasi transportasi.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 beserta aturan turunannya, bus AKAP pada prinsipnya wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Tipe A, yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan diperuntukkan bagi angkutan lintas provinsi.

Namun, tidak semua kabupaten/kota memiliki Terminal Tipe A.

Sehingga, pemerintah memberikan fleksibilitas melalui regulasi turunan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek beserta pembaruannya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa operasional AKAP tetap dapat berjalan meskipun tidak tersedia Terminal Tipe A.

Bus AKAP dapat menggunakan Terminal Tipe B atau Tipe C, pool resmi perusahaan angkutan sebagai titik naik-turun penumpang, maupun titik tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Perhubungan.

“Dengan demikian, keberadaan AKAP di Bulukumba dinilai tidak melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pendapat serupa disampaikan Sekretaris MTI Sulawesi Selatan, Dr Qadriathi Dg Bau, yang juga pengamat transportasi dari Universitas Negeri Makassar.

Putri asal Kabupaten Bulukumba tersebut menyayangkan adanya aksi penolakan terhadap keberadaan AKAP oleh sejumlah pihak.

Qadriathi juga mengkritisi kondisi eksisting angkutan pada trayek Bulukumba–Morowali.

Ia menyoroti penggunaan kendaraan berpelat hitam jenis MPV yang digunakan untuk mengangkut penumpang sekaligus barang.

Menurutnya, kendaraan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi penumpang, bukan angkutan barang.

“Di lapangan, kendaraan jenis ini kerap mengalami kelebihan muatan (overloading), baik penumpang maupun barang, yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Hingga saat ini, tidak ada aturan turunan yang memperbolehkan praktik tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, jika kendaraan digunakan untuk usaha travel, maka harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki izin angkutan, uji KIR, tarif resmi, serta izin trayek.

Secara umum, travel antar kota termasuk dalam kategori angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau angkutan sewa khusus.

Oleh karena itu, operasionalnya wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha, kelayakan kendaraan, serta standar keselamatan penumpang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 dan regulasi terkait lainnya.

Lebih lanjut, Qadriathi menjelaskan bahwa persaingan antara AKAP dan travel merupakan hal yang wajar dalam sektor transportasi.

Persaingan tersebut meliputi beberapa aspek, di antaranya harga tiket, kenyamanan dan fleksibilitas, waktu perjalanan, serta kapasitas penumpang.

Travel umumnya menawarkan layanan penjemputan langsung ke rumah, sementara bus AKAP mengharuskan penumpang naik dari terminal atau pool.

Dari sisi waktu, travel terkadang lebih cepat karena tidak banyak berhenti.

Namun, dari segi kapasitas, bus AKAP mampu mengangkut lebih banyak penumpang dan barang sesuai ketentuan.

Ia menegaskan bahwa kedua moda transportasi tersebut memiliki segmen pasar yang berbeda.

“Masyarakat perlu diberikan pilihan dalam menggunakan layanan transportasi. Bus AKAP lebih cocok bagi penumpang dengan barang bawaan banyak, sedangkan travel diminati oleh mereka yang mengutamakan kepraktisan,” ungkapnya lagi.

Qadriathi juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor.

Aparat kepolisian diminta untuk bertindak tegas terhadap kendaraan pribadi yang digunakan mengangkut penumpang dan barang secara ilegal, tanpa adanya pembiaran yang dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.

Dia menegaskan bahwa transportasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana perpindahan, tetapi juga sebagai pendorong utama kemajuan daerah melalui peningkatan konektivitas, efisiensi ekonomi, dan pemerataan pembangunan.

“Kehadiran pemerintah sangat penting dalam memastikan layanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan lancar,” tutupnya. ***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS